Trump meminta Mahkamah Agung untuk mencabut larangan deportasi berdasarkan hukum darurat

Washington:
Presiden AS Donald Trump pada hari Jumat mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk mengangkat larangan deportasi berdasarkan Undang -Undang Musuh Alien 1798, yang ia gunakan untuk menargetkan dugaan anggota geng.
Trump memohon hukum masa perang yang tidak jelas untuk menerbangkan dugaan anggota geng Venezuela Tren de Aragua ke penjara di El Salvador, tetapi pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa ringkasan deportasi harus dijeda.
(Kecuali untuk tajuk utama, cerita ini belum diedit oleh staf NDTV dan diterbitkan dari feed sindikasi.)