Negara -negara Polandia dan Baltik untuk membuang perjanjian ranjau darat yang mengutip ancaman Rusia

Kuartet yang berbatasan dengan Rusia mengusulkan penarikan dari Perjanjian Ottawa, tetapi menambahkan mereka tidak memiliki rencana untuk menggunakan ranjau darat.
Polandia dan Negara -negara Baltik berencana untuk menarik diri dari konvensi internasional yang melarang penggunaan ranjau darat, mengutip potensi ancaman militer dari Rusia tetangga.
Para menteri pertahanan Polandia, Lithuania, Latvia, dan Estonia mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa mereka “dengan suara bulat merekomendasikan penarikan dari Konvensi Ottawa”.
Pernyataan itu berpendapat bahwa situasi keamanan di wilayah tersebut telah “secara fundamental memburuk” sejak perjanjian itu diratifikasi pada tahun 1999 oleh lebih dari 160 negara, meskipun Rusia maupun Amerika Serikat tidak mendaftar.
“Ancaman militer terhadap negara -negara anggota NATO yang berbatasan dengan Rusia dan Belarus telah meningkat secara signifikan,” bunyi pernyataan itu.
Polandia bergabung dengan Aliansi Militer Barat pada tahun yang sama perjanjian itu diratifikasi. Negara -negara Baltik menjadi anggota NATO pada tahun 2004.
“Dengan keputusan ini, kami mengirimkan pesan yang jelas: negara kami siap dan dapat menggunakan setiap langkah yang diperlukan untuk mempertahankan wilayah dan kebebasan kami,” lanjut pernyataan itu.
Negara -negara Baltik, yang sebelumnya merupakan bagian dari Uni Soviet, telah berulang kali memperingatkan bahwa pemulihan hubungan antara Rusia dan AS mengancam keamanan mereka, serta Ukraina.
Terlepas dari niat mereka untuk meninggalkan Perjanjian Ottawa, para menteri pembela menyatakan bahwa mereka akan tetap berkomitmen pada hukum kemanusiaan, termasuk perlindungan warga sipil selama konflik bersenjata.
Menteri Pertahanan Estonia Hanno Pevkur mengatakan: “Saat ini kami tidak memiliki rencana untuk mengembangkan, persediaan, atau menggunakan ranjau darat antipernel yang sebelumnya dilarang.”
“Estonia dan sekutu regional kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum kemanusiaan internasional dan perlindungan warga sipil, bahkan setelah menarik diri dari Konvensi Ottawa,” tambahnya.
Dalam sebuah laporan yang dirilis tahun lalu, International Watchdog Landmine Monitor mengatakan ranjau darat masih aktif digunakan pada tahun 2023 dan 2024 oleh Rusia, Myanmar, Iran dan Korea Utara.