Sains

FDA melarang pewarna merah No. 3 dalam makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) tidak lagi mengizinkan pewarna merah No. 3 digunakan dalam makanan, minuman, atau obat-obatan yang dikonsumsi, seperti sirup obat batuk, badan tersebut diumumkan pada hari Rabu (15 Januari).

Dalam pengumumannya, FDA mengutip Klausul Delaney — bagian dari Undang-Undang Makanan, Obat-obatan dan Kosmetik Federal — sebagai alasan keputusannya. Klausul ini mengharuskan FDA melarang bahan tambahan makanan dan pewarna yang ditemukan menyebabkan kanker pada manusia atau hewan.

Source

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button